Program sertifikasi resmi BNSP yang dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengawasi dan menerapkan prosedur keselamatan kerja di ruang terbatas sesuai standar K3 nasional. Skema ini mencakup pengawasan JSA, isolasi energi (LOTO), ventilasi, pengujian gas, penggunaan APD, hingga koordinasi tanggap darurat di lingkungan kerja berisiko tinggi. Melalui proses asesmen yang objektif dan terstruktur, sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi profesional yang meningkatkan kredibilitas serta kesiapan kerja di sektor pertambangan dan industri lainnya.
| No | Kode Unit | Jenis Unit | Jenis Standar |
|---|---|---|---|
| 1 | KKK.RT01.004.01 | Mengawasi Penerapan Peraturan Perundangundangan yang Terkait dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 2 | KKK.RT01.005.01 | Mengawasi Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan /Job Safety Analysis (JSA) Dilakukan sesuai Prosedur | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 3 | KKK.RT02.008.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Log Out Tag Out : LOTO) di Ruang Terbatas | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 4 | KKK.RT02.009.01 | Mengawasi Pemasangan Ventilasi Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 5 | KKK.RT02.010.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfir | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 6 | KKK.RT02.011.01 | Mengawasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 7 | KKK.RT02.012.01 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 8 | KKK.RT02.013.01 | Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 9 | KKK.RT02.014.01 | Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 10 | KKK.RT03.004.01 | Mengkoordinasikan Kegiatan Tanggap Darurat | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 11 | KKK.RT03.005.01 | Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernafasan yang Benar dan Sesuai | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 12 | KKK.RT03.006.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Ruang Terbatas | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |