Program sertifikasi resmi BNSP yang dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam bekerja secara aman di ruang terbatas sesuai standar K3 nasional. Skema ini mencakup penerapan prosedur keselamatan, penggunaan APD, sistem ventilasi, hingga penanganan kondisi darurat di area berisiko tinggi. Melalui proses asesmen yang terstruktur dan objektif, sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi profesional yang meningkatkan kredibilitas serta kesiapan kerja di industri pertambangan dan sektor berisiko tinggi lainnya.
| No | Kode Unit | Jenis Unit | Jenis Standar |
|---|---|---|---|
| 1 | KKK.RT01.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Jabatan di Ruang Terbatas | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 2 | KKK.RT01.002.01 | Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Jabatan (Job Safety Analysis) JSA di Ruang Terbatas | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 3 | KKK.RT01.003.01 | Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 4 | KKK.RT02.001.01 | Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO) | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 5 | KKK.RT02.002.01 | Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 6 | KKK.RT02.003.01 | Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 7 | KKK.RT02.004.01 | Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 8 | KKK.RT02.005.01 | Memberikan Kontribusi Dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit) | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 9 | KKK.RT02.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 10 | KKK.RT02.007.01 | Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 11 | KKK.RT03.001.01 | Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 12 | KKK.RT03.002.01 | Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |
| 13 | KKK.RT03.003.01 | Melakukan Tindakan Tanggap Darurat | SKKNI Nomor 326 Tahun 2011 |